Tupoksi

Job Description dan Fungsi

Di tataran Program Studi Akuntansi, deskripsi kerja dan fungsi pelaksanaan wewenangnya dipaparkan berikut ini:

  1. Ketua Program Studi Akuntansi

Ketua Program Studi Akuntansi FEB UTM adalah unsur pimpinan di tingkat operasional program studi yang berada di bawah fakultas dan bertanggung jawab kepada Dekan FEB UTM. Tugas Ketua Program Studi Akuntansi FEB UTM antara lain:

  • Menetapkan strategi pelaksanaan program dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di bawah koordinasi Dekan;
  • Melaksanakan kebijakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan program pendidikan dan perundang-undangan.
  • Melaksanakan, memfasilitasi dan memantau proses pendidikan dan pengajaran oleh dosen berdasarkan kurikulum;
  • Mensinergikan usaha pengembangan substansi keilmuan dan pembelajaran;
  • Menyusun evaluasi diri program studi di lingkungan program studi.
  • Membantu pelaksanaan program resource sharing dalam hal sarana dan prasarana pendidikan dan sumber daya manusia (SDM);
  • Memfasilitasi tumbuh kembang budaya organisasi dan profesionalisme di setiap aspek kehidupan organisasi program studi;
  • Membuat perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan program studi dengan mendengarkan pula masukan dari para dosen.
  • Mengontrol rancangan dan penggunaan dana operasional serta menyusun laporan keuangan setiap tahun;
  • Memberikan penilaian terhadap kinerja dosen dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
  • Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum untuk menjamin kualitas pembelajaran;
  • Menyusun program pembinaan dan pengembangan tenaga staf pengajar dan tenaga teknisi.

    2. Sekretaris Program Studi Akuntansi

Sekretaris Program Studi Akuntansi FEB UTM adalah unsur pelaksana fakultas yang mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam tugas sehari-hari. Uraian tugas Sekretaris Program Studi Akuntansi terdiri dari:

  • Membantu tugas ketua prodi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Menyusun sistem administrasi dan surat menyurat keluar dan masuk program studi
  • Menyusun dan mengusulkan jadual perkuliahan dan daftar nama tenaga pengajar setiap semester kepada ketua program studi a
  • Membantu pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran serta pengabdian masyarakat program stu

     3. Tim Jaminan Mutu (JAMU) FEB UTM dan JAMU Program Studi Akuntansi

Tim penjaminan mutu akademik merupakan bagian dari tanggung jawab pengelola institusi pendidikan dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan. Sistem penjaminan mutu harus dapat memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam spesifikasi program studi. Penelitian-penelitian yang dihasilkan juga harus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dan kebutuhan masyarakat di bidang keilmuan.

Sistem penjaminan mutu akademik di UTM secara kelembagaan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkatan universitas, fakultas hingga level program studi. Pada level penyelenggaran program studi, mitra pertama yang intensif berhubungan adalah Tim Jaminan Mutu (Jamu) FEB UTM da Tim Jaminan Mutu Program Studi. Keberadaan Tim JAMU Fakultas dan JAMU Program Studi Akuntansi dibentuk untuk membantu fakultas dan program studi dalam:

  • Memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsi dan wewenang terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik.
  • Memastikan bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
  • Memastikan bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap jurusan/program studi.
  • Mengevaluasi dan memberikan masukan terkait kurikulum sesuai perkembangan empiris.
  • JAMU Prodi secara spesifk bertanggung jawab melakukan evaluasi akademik seperti evaluasi proses belajar mengajar, evaluasi Rencana Pembelajaran Semester, evaluasi mutu soal, dan audit mutu internal semesteran.

     4. Staf Administrasi Akademik atau Tenaga Kependidikan

Staf Administrasi Akademik atau Tenaga Kependidikan bertugas antara lain:

  • Menyelenggarakan administrasi akademik dan kemahasiswaan yang dapat mendukung kelancaran kegiatan pendidikan dan pengajaran, ujian tengah dan akhir semester, evaluasi keberhasilan studi mahasiswa, penerbitan kartu hasil studi semester, dan lain-lain.
  • Melaksanakan administrasi lainnya (non-keuangan) seperti pembuatan surat menyurat, mendokumentasikan surat masuk dan keluar, serta pengendalian perlengkapan dan peralatan kantor.
  • Mengkomunikasikan tugas dan tanggung jawab kepada Ketua dan/atau Sekretaris Program stu
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan di bidang administrasi.

     5. Koordinator Rumpun

Koordinator rumpun bertugas:

  • Memberikan masukan kepada ketua program studi dalam pengembangan bidang keilmuan pada masing-masing rumpun yang terdiri dari: (1) akuntansi keuangan, (2) audit dan sistem informasi, (3) akuntansi manajemen, (4) akuntansi sektor publik, (5) akuntansi syariah, (6) perpajakan, (7) Lain-lain akuntansi dan
  • Membantu ketua program studi dalam menjalin, memelihara, dan mengembangkan kerjasama strategis dengan pihak terkait di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Mengkoordinasi pelaksanaan praktikum, mulai penjadwalan, dosen yang ditugaskan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan praktikum kepada Ketua Program Studi Akuntansi.
  • Khusus Koordinator Rumpun Akuntansi Keuangan, bertanggung jawab pula atas pelaksanaan Program Asistensi Mata Kuliah Akuntansi Keuangan yang diwajibkan (Pengantar Akuntansi I dan II serta Akuntansi Keuangan Menengah I dan II). Pola dan penjadwalan rekrutmen (calon) Asisten Dosen, monitoring dan evaluasi serta pertanggungjawaban pelaksanaan asistensi berada di bawah koordinasi Ketua Rumpun Akuntansi Keuangan.

     6. Dosen

Dosen Program Studi Akuntansi FEB UTM memiliki tugas antara lain:

  • Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bawah koordinasi Ketua Program Studi Akuntansi.
  • Melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran berdasarkan kurikulum.
  • Mensinergikan usaha pengembangan substansi keilmuan dan pembelajaran.
  • Menyusun laporan kinerja dan beban kerja dosen setiap semester.
  • Memberikan bimbingan akademik dan non akademik.
  • Aktif dalam kegiatan keilmuan dan profesionalisme baik di dalam maupun di luar kampus.
  • Berperan serta dalam asosiasi profesi bidang akuntansi.

    7. Bendahara/Pemegang Kas Program Studi

Guna membantu pengelolaan keuangan, Program Studi Akuntansi FEB UTM membentuk sebuah struktur yang sifatnya informal, yaitu fungsi kebendaharaan atau pemegang kas. Mengingat sifatnya yang informal, Bendahara atau pemegang kas ini langsung bertanggungjawab kepada Ketua Program Studi dalam pelaksanaan kerjanya. Tugasnya adalah membantu Ketua Program Studi melakukan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penjadwalan dan pelaksanaan program kerja hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.