Sehubungan dengan pelaksanaan Her-Registrasi Semester Genap TA. 2022-2023 dan atas Keputusan Rektor Universitas Trunojoyo Madura Nomor : 034/UN46/HK.O2/2O23 tentang Pemberian Keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, bersama ini disampaikan bahwa bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan hanya menunggu sidang akhir, maka bagi mahasiswa tersebut diberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal berupa pembebasan UKT pada semester Genap TA. 2022-2023 dengan ketentuan mahasiswa tersebut:
1. belum pernah mendapathan Pembebasan UKT sebelumnya
2. tidak mempunyai tunggakan UKT di semester sebelumnyaa (tidak tercatat TAK/Tidak Aktif Kuliah Tanpa Keterangan pada semester sebelumnya).
Proses pembebasan UKT ini diajukan melalui Fakultas masing-nasing kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dengan melampirkan daftar mahasiswa dan jadwal sidang akhir skripsi permahasiswa yang ditandatangani pimpinan fakultas. Data paling lambat kami terima tanggal 3 Februari 2023.
Tata cara pengajuan dan link pengajuan bisa cek disini