Calon Mahasiswa

Penerimaan mahasiswa baru (PMB) adalah aktifitas rutin perguruan tinggi setiap pembukaan ajaran baru. Dalam pelaksanaan PMB kini telah banyak jalur seleksi untuk melakukan pendaftaran ke perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi, perguruan tinggi sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ataupun kementerian lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor Nomor 126 Tahun 2016  tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN, diatur bahwa  Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN meliputi:

  • Pertama, jalur SNMPTN, yaitu seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa;
  • Kedua, SBMPTN, yaitu seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis dengan metode cetak (paper based testing) atau komputer (computer based testing), atau kombinasi hasil ujian tertulis dan ujian keterampilan calon mahasiswa; dan
  • Ketiga, Seleksi Mandiri, yaitu seleksi yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Untuk jalur mandiri terkadang jalur yang digunakan oleh PTN hampir sama dengan jalur yang digunakan oleh Pergururuan Tinggi Swasta.