Struktur Organisasi

Job Description dan Fungsi (Kaprodi, Sekprodi, Kalab, dan Admin)

1) Tim Jaminan Mutu (Jamu) Fakultas Ekonomi

Tim Penjaminan Mutu Akademik merupakan bagian dari tanggung-jawab pengelola program studi dan dosen. Sistem penjaminan mutu akademik di fakultas dirancang dan dilaksanakan untuk menjamin mutu akademik yang ditetapkan. Hal ini berarti sistem penjaminan mutu harus dapat memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang  ditetapkan dalam spesifikasi program studi serta hasil-hasil penelitian yang sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat.
Keberadaan tim penjaminan mutu Fakultas Ekonomi UTM dirancang untuk membantu fakultas dan prodi dalam:

  • Kepatuhan  terhadap  kebijakan  akademik,  standar  akademik,  peraturan  akademik  serta manual mutu akademik.
  • Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
  • Kepastian  bahwa  lulusan  memiliki  kompetensi  sesuai  dengan  yang  ditetapkan  di  setiap jurusan/program studi.
  • Fleksibilitas kurikulum untuk mengakomodasi minat setiap mahasiswa untuk memprogram mata kuliah pilihan lintas jurusan/fakultas.

2) Ketua Program Studi Akuntansi

Ketua Program Studi Magister Akuntansi FE-UTM adalah unsur pimpinan di tingkat operasional prodi yang berada di bawah fakultas dan bertanggung jawab kepada Dekan. Ketua bertugas:

  • Menetapkan strategi pelaksanaan program dibidang Tridharma Perguruan Tinggi di bawah koordinasi dekan;
  • Melaksanakan  kebijakan  pendidikan  dan  pengajaran,  penelitian  dan  pengabdian  kepada masyarakat yang sesuai dengan program pendidikan yang ada dan perundang-undangan.
  • Melaksanakan, memfasilitasi dan memantau proses pendidikan dan pengajaran oleh dosen berdasarkan kurikulum;
  • Mensinergikan usaha pengembangan substansi keilmuan dan pembelajaran;
  • Menyusun evaluasi diri program studi dilingkungan program studi.
  • Membantu  pelaksanaan     program  resource  sharing  dalam  hal  sarana  dan  prasarana pendidikan dan sumber daya manusia (SDM);
  • Memfasilitasi  tumbuh  kembang  budaya  organisasi  dan  profesionalisme  disetiap  aspek kehidupan organisasi program studi dan jurusan atau bagian;
  • Mengontrol rancangan dan penggunaan dana operasional serta menyusun laporan keuangan setiap tahun;
  • Memberikan  penilaian  terhadap  kinerja  dosen  dalam  pelaksanaan  Tridharma  Perguruan Tinggi;
  • Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum;
  • Menyusun program pembinaan dan pengembangan tenaga staf pengajar dan tenaga teknisi.

3) Sekretaris Program Studi Magister Akuntansi

Sekretaris Program Studi Magister Akuntansi adalah unsur pelaksana fakultas yang mempunyai tugas membantu Kaprodi   Magister Akuntansi dalam tugas sehari-hari. Uraian Tugas Sekretaris Program Studi Magister Akuntansi:

  • Membantu tugas ketua prodi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Menyusun dan mengusulkan daftar nama tenaga pengajar dan jadual perkuliahan setiap semester kepada Ketua Program Studi Magister Akuntansi.
  • Membantu pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran serta pengabdian masyarakat prodi.

4) Tenaga Administrasi

  • Menyelenggarakan  administrasi  akademik,  keuangan  dan  kemahasiswaan  yang  dapat mendukung kelancaran kegiatan pendidikan dan pengajaran, ujian tengah dan akhir semester, evaluasi keberhasilan studi mahasiswa, penerbitan kartu hasil studi semester, dan lain-lain.
  • Memberikan semua layanan akademik yang diperlukan oleh mahasiswa.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan secara tertib yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas Prodi.
  • Mengelola dan mempertanggungjawabkan adminsitrasi akademik dan keuangan Podi.
  • Melaksanakan  administrasi  lainnya  (non-keuangan)  seperti  pembuatan  surat  menyeura, mendokumentasikan surat masuk dan keluar, serta engendalian perlengkapan dan peralat- an kantor.
  • Mengkomunikasikan tugas dan tanggung jawab kepada Ketua dan/atau Sekretaris Prodi.
  • Melaksanakan tugas-tugas tugas lain yang diberikan oleh atasan dibidang administrasi.

5)  Koordinator Laboratorium Akuntansi Forensik

  • Memberikan  masukan  kepada  ketua  program  studi  dalam  pengembangan  Akuntansi Forensik dan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan prodi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Membantu  ketua  program  studi  dalam  menjalin,  memelihara,  dan  mengembangkan kerjasama strategis dengan pihak terkait di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Memberikan   laporan   pertanggungjawaban   hasil   pelaksanaan   tugas  di   Laboratorium Akuntansi Forensik kepada Kaprodi
  • Menyusun  jadual  penggunaan  Laboratorium  Akuntansi  Forensik  untuk  pendidikan  dan penelitian.
  • Mengembangkan dan membuat rencana strategis program kerja dan kegiatan praktikum Akuntansi Forensik