Tupoksi

Tugas Pokok/Job Description dan Fungsi Ketua Program Studi:

a. Personil Beserta Tugas Pokok/Job Description dan Fungsi

Ketua Program Studi D3 Akuntansi Sektor Publik adalah unsur pimpinan di tingkat operasional program studi yang berada di bawah Fakultas dan bertanggung jawab kepada Dekan. Ketua program studi bertugas melaksanakan kebijakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian atau cabang ilmu, teknologi atau seni berkenaan bidang akuntansi sektor publik sesuai dengan program pendidikan yang ada dan perundang- undangan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Uraian Tugas Ketua Program Studi D3 Akuntansi Sektor Publik adalah sebagai berikut:
a) Menyusun program pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau cabang ilmu, teknologi, atau seni tertentu.
b) Melaksanakan program pendidikan dan pengajaran.
c) Mengatur dan melaksanakan ujian.
d) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran.
e) Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum.
f) Menyusun program penelitian untuk pengembangan sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu.
g) Menentukan dosen pembimbing Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Tugas Akhir (TA) bagi mahasiswa.
h) Merencanakan dan mengatur kegiatan pelaksanaan pengabdian masyarakat pada sebagian atau satu cabang ilmu,
teknologi, atau seni tertentu.
i) Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pelaksanaan pengabdian masyarakat pada sebagian atau satu cabang ilmu,
teknologi, atau seni tertentu.
j) Mengembangkan dan memasyarakatkan teknologi tepat guna.
k) Menyusun program pembinaan dan pengembangan tenaga staf pengajar dan tenaga teknisi.
l) Memberikan laporan bulanan dan akhir tahun pada atasan langsung.

Tugas Pokok/Job Description dan Fungsi Tim Jaminan Mutu Program Studi D3 Akuntansi Sektor Publik:

Penjaminan Mutu Akademik merupakan bagian dari tanggung-jawab pengelola program studi dan dosen. Sistem penjaminan mutu akademik Program Studi D3 Akuntansi Sektor Publik dirancang dan dilaksanakan untuk menjamin mutu akademik yang ditetapkan. Hal ini berarti sistem penjaminan mutu harus dapat memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam spesifikasi program studi serta hasil-hasil penelitian yang sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat.

Penjaminan mutu akademik di Program Studi D3
Akuntansi Sektor Publik dilakukan untuk menjamin:
a) Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik serta manual mutu akademik.
b) Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi.
c) Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap jurusan/program studi.
d) Fleksibilitas kurikulum untuk mengakomodasi minat setiap mahasiswa untuk memprogram mata kuliah pilihan lintas
jurusan/fakultas.
e) Relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat, dunia kerja dan profesional.
f) Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi agen perubahan.

Tugas Pokok/Job Description dan Fungsi Sekretaris Program Studi D3 Akuntansi Sektor Publik:

Sekretaris Program Studi D3 Akuntansi Sektor Publik adalah unsur pelaksana program studi yang mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam tugas sehari-hari. Uraian tugas sekretaris program studi adalah sebagai berikut:
a) Menyusun dan mengusulkan daftar nama tenaga pengajar dan jadual perkuliahan setiap semester kepada ketua program
studi.
b) Membantu pelaksanaan program pendidikan dan pengajaran.
c) Melakukan koordinasi pencairan dana program studi dengan pihak bagian keuangan fakultas.
d) Mengelola dan mempertanggungjawabkan arus kas program studi.

Tugas Pokok/Job Description dan Fungsi Koordinator Laboratorium:

Koordinator Laboratorium Program Studi D3 Akuntansi Sektor Publik adalah unsur pelaksana program studi yang mempunyai tugas membantu ketua program studi dalam pelaksanaan kegiatan laboratorium di program studi. Uraian tugas koordinator laboratorium program studi adalah sebagai berikut:
a) Menyusun jadual pelaksanaan laboratorium di program studi.
b) Mengkoordinasikan modul-modul praktikum dengan dosen-dosen pengampu praktikum.