PENGABDIAN MASYARAKAT
“SOSIALISASI PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)
DI DESA BUNDER, PADEMAWU, PAMEKASAN”
BUMDesa merupakah badan usaha yang sebagian atau seluruhnya modalnya dimiliki oleh Desa melalui mekanisme penyertaan langsung yang bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya yang beruna untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa (terutama kepala desa) sebagai komisaris BUMDes. Tahapan Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. Pendirian BUMDes juga dimungkinkan atas inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah.
Terdapat beberapa kendala pemerintahan desa belum membentuk BUMDesa, antara lain Sumber daya manusia di tingkat desa belum memadai terutama dalam hal pengelolaan keuangan dan manajemen usaha. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya transfer informasi dan pengetahuan tentang pentingnya pembentukan dan mengembangkan BUMDesa kepada aparatur desa di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan.
Tujuan dari Pengabdian Masyarakat ini adalah untuk memberikan tambahan wawasan kepada aparatur desa tentang:
- Ketentuan perudang-undangan dan mampu menyusun perdes, AD/ART dan SOP BUMDesa;
- Tahapan dan Alur mekanisme pembentukan BUMDesa;
- Studi kelayakan dan Strategi pengembangan dan pengelolaan BUMDEsa;
- Tatakelola dan Pola Pengelolaan Keuangan BUMDesa;
- Ketentuan Pelaporan BUMDesa.
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan pada:
Hari : Selasa
Tanggal : 10 Oktober 2017
Waktu : 09.00-Selesai
Tempat : Balai Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan.
Tema : Pembentukan dan Pengembangan BUMDesa